Home » , , » HUKUM ISLAM: Makalah Pendidikan Agama Islam

HUKUM ISLAM: Makalah Pendidikan Agama Islam

Written By Unknown on Wednesday, June 18, 2014 | Wednesday, June 18, 2014



MAKALAH
Pendidikan Agama Islam
“HUKUM ISLAM”




Oleh:
Kelompok IV

                                        1329040038               Handiswan
                                        1329040049               Adam Kahfi Assalam
                                        1329041067               Ibnu Mundzir H
                                        1329040099               Muh. Ikram Abdillah
                                     
PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO
PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA DAN KOMPUTER (S1)
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
TAHUN AKADEMIK 2013/2014




KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Pendidikan Agama Islam yang berjudul “Hukum Islam” ini. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur’an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam di program studi Pendidikan Teknik Informaitika dan Komputer, Fakultas Teknik pada Universitas Negeri Makassar. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Drs. Mappasessu Barata, M.A selaku dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Agama Islam dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Akhirnya penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan manfaat positif bagi kita semua.
Amin.!


Makassar, 1 Oktober 2013




Penulis


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................... 1
A.    Latar Belakang...................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................................
C.     Tujuan Penulisan...................................................................................................
D.    Manfaat Penulisan.................................................................................................
BAB II PEMABAHASAN.........................................................................................
A.    Pengertian Hukum Islam.......................................................................................
B.     Ruang Lingkup Hukum Islam...............................................................................
C.     Bagian-Bagian Hukum Islam..............................................................................
D.    Tujuan Hukum Islam..........................................................................................
E.     Sumber Hukum Islam.........................................................................................
F.      Kontribusi Umat Islam dalam Perumusan dan Penegakan Hukum Islam..........
G.    Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Masyarakat.........................................
BABA III PENUTUP...............................................................................................
A.    Kesimpulan
B.     Saran...................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................








BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Jika kita berbicara tentang hukum, yang terlintas dalam pikiran kita adalah peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, yang dibuat dan ditegakkan oleh penguasa atau manusia itu sendiri seperti hukum adat, hukum pidana dan sebagainya.
Berbeda dengan sistem hukum yang lain, hukum Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia di suatu tempat pada suatu massa tetapi dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui wahyunya yang terdapat dalam Al-Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai rasulnya melalui sunnah beliau yang terhimpun dalam kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan hukum Islam secara fundamental dengan hukum yang lain. 
Adapun konsepsi hukum Islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam bermasyarakat, dan hubungan manusia dengan benda serta alam sekitarnya.

B.      Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.         Bagaimana ruang lingkup hukum Islam sebagai bagian dari Agama Islam di Indonesia ?
2.         Sejauh manakah penerapan Hukum Islam diberlakukan di Indonesia?
3.         Apa manfaat dari adanya Hukum Islam?
4.         Apa sajakah sumber Hukum Islam?
5.         Bagaimana kontribusi umat islam dalam perumusan dan penegakan hukum islam?
6.         Apa fungsi hukum islam dalam kehidupan masyarakat?
 
C.     Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.         Untuk mengetahui ruang lingkup hukum Islam sebagai bagian dari Agama Islam di Indonesia
2.         Agar tatanan hukum di Indonesia bisa didasarkan atas syariat islam.
3.         Untuk memperjelas dan memberikan pemahaman pentingnya hukum islam.

D.     Manfaat Penulisan
Sebagai bahan yang dapat memberikan suatu wacana bagi kita agar dapat mengenal berbagai macam landasan hukum yang berkaitan dengan Syari’at Islam.



BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Hukum Islam
Hukum adalah seperangkat norma atau peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia, baik norma atau peraturan itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarkat maupun peraturana atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya bisa berupa hukum yang tidak tertulis, seperti hukum adat, bisa juga berupa hukum tertulis dalam peraturan perundangan-undangan. Hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan harta benda.
Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Konsepsi hukum islam, dasar, dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, dan hubungan manusia dengan benda alam sekitarnya.

B.      Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum islam baik dalam pengertian syaariatr maupun fikih di bagi menjadi dua bagian besar, yaitu:
1.         Ibadah (mahdhah)
Ibadah adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh seoraang muslim dalam menjalankan hubingan kepada Allah, seperti shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah haji. Tata caara dan upacara ini tetap, tidak ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah di atur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh RasulNya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secaara asasi mengenai hukum, susunan dan tata cara beribadat. Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan aalat-alat modern dalam pelaksanaannya.
2.         Muamalah (ghairu mahdhah)
Adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada pokok-pokok saja. Karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat melakukan usaha itu.


C.     Bagian-Bagian Hukum Islam
1.         Munakahat
Hukum yang mengatur sesuatau yang berhubunngan dengan perkawinan, perceraian dan akibat-akibatnya.
2.         Wirasah
Hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta warisan daan cara pembagian waarisan.
3.         Muamalat
Hukum yang mengatur masalah kebendaan daan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam persoalan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan lain-lain.
4.         Jinayat
Hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud atau tindak pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumnya dalam al quran daan sunah nabi maupun dalam jarimah ta’zir atau perbuatan yang bentuk dan batas hukumnya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya.
5.         Al-ahkam as-sulthaniyah
Hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan pusat maupun daerah, tentara, pajak daan sebagainya.
6.         Siyar
Hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain.
7.         Mukhassamat
Hukum yang mengatur tentang peradilan, kehakiman, dan hukum acara.
Sistematika hukum islam daapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Al-ahkam asy-syakhsiyah (hukum perorangan)
2. Al-ahkam al-maadaniyah (hukum kebendaan)
3. Al-ahkam al-murafaat (hukum acara perdata, pidana, dan peradilan tata usaha)
4. Al ahkam al-dusturiyah (hukum tata negara)
5. Al-ahkam ad-dauliyah (hukum internasional)
6. Al-ahkam al-iqtishadiyah wa-almaliyah (hukum ekonomi dan keuangan)

D.     Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum islam secara umum adalah Dar-ul mafaasidiwajalbul mashaalihi (mencegah terjadinya kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan). Abu Ishaq As-Sathibi merumuskan lima tujuan hukum islam:
1.         Memelihara agama
Agama adalah sesuatu yang harus dimilki oleh setiap manusia oleh martabatnyadapat terangkat lebih tinggi dan martabat makhluk lain danmemenuhi hajat jiwanya. Agama islam memberi perlindungan kepada pemeluk agam lain untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya.
2.         Memelihara jiwa
Menurut hukum islam jiwa harus dilindungi. Hukum islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Islam melarang pembunuhan sebagai penghilangan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemaslahatannya hidupnya (Qs.6:51,17:33)
3.         Memelihara akal
Islam mewajibkan seseorang untuk memlihara akalnya, karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Seseorang tidak akan dapat menjalankan hukum islam dengan baik dan benar tanpa mempergunakan akal sehat. (QS.5:90)
4.         Memelihara keturunan
Dalam hukum islam memlihara keturunan adalah hal yang sangat penting. Karena itu, meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan Yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dilarang melakukan perzinahaan. (Qs.4:23)
5.         Memelihara harta
Menurut ajaran islam harta merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk kelangsungan hidup mereka. Untuk itu manusia sebagai khalifah di bumi dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal, sah menurut hukum dan benar menurut aturan moral. Jadi huku slam ditetapkan oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia itu sendiri, baik yang bersifat primer, sekunder, maupun tersier (dloruri, haaji, dan tahsini).

E.      Sumber Hukum Islam
Di dalam hukum islam rujukan-rujukan dan dalil telah ditentukan sedemikian rupa oleh syariat, mulai dari sumber yang pokok maupun yang bersifat alternatif. Sumber tertib hukum Islam ini secara umumnya dapat dipahami dalam firman Allah dalam QS. An-nisa: 59:
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya dan ulil amri di antara kamu. Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia pada Allah (al quran) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar beriman kapada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik (akibatnya)".(QS. An-nisa: 59)
Dari ayat tersebut, dapat diperoleh pemahaman bahwa umat islam dalam menjalankan hukum agamanya harus didasarkan urutan:
1)        Selalu menataati Allah dan mengindahkan seluruh ketentuan yang berlaku dalam alquran.
2)        Menaati Rasulullah dengan memahami seluruh sunnah-sunnahnya
3)        Menaati ulil amri (lembaga yang menguasai urusan umat islam).
4)        Mengenbalikan kepada alquran dan sunah jika terjadi perbedaan dalam menetapkan hokum

Secara lebih teknis umat islam dalam berhukum harus memperhatikan sumber tertib hukum:
1)        Al Quran
2)        Sunah atau hadits Rasul
3)        Keputusan penguasa; khalifah (ekseklutif), ahlul hallli wal‘aqdi (legislatif), amupun qadli (yudikatif) baik secara individu maupun masing- masing konsensus kolektif (ijma’)
4)        Mencari ketentuan ataupun sinyalemen yang ada dalam al quran kemmbali jika terjadi kontroversi dalam memahami ketentuan hukum.
Dengan komposisi itu pula hukum islam dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis:
1)        Dalil Naqli yaitu Al Quran dan as sunah
2)        Dalil Aqli yaitu pemikiran akal manusia

F.       Kontribusi Umat Islam Dalam Perumusan Dan Penegakan Hukum Islam
Hukum islam ada dua sifat, yaitu:
1.         Al- tsabat (stabil), hukum islam sebagai wahyu akan tetap dan tidak berubah sepanjang masa
2.         At-tathawwur (berkembang), hukum islam tidak kaku dalam berbagai kondisi dan situasi sosial.
Dilihat dari sketsa historis, hukum islam masuk ke indonesia bersama masuknya islam ke Indonesia pada abad ke 1 hijriyah atau 7/8 masehi. Sedangkan hukum barat baru diperkenalkan VOC awal abad 17 masehi. Sebalum islam masuk Indonesia, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan sangat majemuk sifatnya. Namun setelah islam datang dan menjadi agama resmi di berbagai kerajaan nusantara, maka hukum islam pun munjadi hukum resmi kerajaan-kerajaan tersebut dan tersebar menjadi hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Secara yuridis formal, keberadaan negara kesatuan Indonesia adalah diawali pada saat proklamasi 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 kemudian diakui berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada saat itulah keinginan para pemimpin islam untuk kembali menjalankan hukum islam bagi umat islam berkobar.
Dalam pembentukan hukum islam di indonesia, kesadaran berhukum islam untuk pertama kali pada zaman kemeerdekaan adalah di dalam Piagam Jakarta 22 juni 1945 , yang di dalam dasar ketuhanan diikuti dengan pernyataan “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tetapi dengan pertimbangan untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akhirnya mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang rumusan sila pertamanya menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Meskipun demikian, dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, hukum islam telah benar-benar memperoleh tempat yang wajar secara kontitusional yuridis.
Dengan demikian kontribusi umat islam dalam petrumusan dan penegakan hukum sangat besar. Adapun upaya yang harus dilakukan untuk penegakan hukum dalam praktek bermasyarakat dan bernegara yaitu melalui proses kultural dan dakwah. Apabila islam telah menjadikan suatu keebijakan sebagai kultur dalam masyarakat, maka sebagai konsekuensinyahukum harus ditegakkan. Bila perlu “law inforcement” dalam penegakkan hukum islam dengan hukum positif yaitu melalui perjuangan legislasi. Sehingga dalam perjaalananya suatu ketentuan yang wajib menurut islam menjadi wajib pula menurut perundangan.

G.     Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Masyarakat
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri manusia membutuhkan pertolongan satu sama lain dan memerlukan organisasi dalam memperoleh kemajuan dan dinamika kehidupannya. Setiap individu dan kelompok sosial memiliki kepentingan. Namun demikan kepentingan itu tidak selalu sama satu saama lain, bahkan mungkin bertentangan. Hal itu mengandung potensi terjanya benturan daan konflik. Maka hal itu membutuhkan aturan main. Agar kepentingan individu dapat dicapai secara adil, maka dibutuhkan penegakan aturan main tersebut. Aturan main itulah yang kemudian disebut dengan hukum islam yang dan menjadi pedoman setiap pemeluknya.
Dalam hal ini hukum islam memiliki tiga orientasi, yaitu:
a.         Mendidik indiividu (tahdzib al-fardi) untuk selalu menjadi sumber kebaikan,
b.         Menegakkan keadilan (iqamat al-‘adl),
c.         Merealisasikan kemashlahatan (al-mashlahah).
Orientasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi manusia dalam jangka pendek dalam kehidupan duniawi tetapi juga harus menjamin kebahagiaan kehidupan di akherat yang kekal abadi, baik yang berupa hukum-hukum untuk menggapai kebaikan dan kesempurnaan hidup (jalbu al manafi’), maupun pencegahan kejahatan dan kerusakan dalam kehidupan (dar’u al-mafasid). Begitu juga yang berkaitan dengan kepentingan hubungan antara Allah dengan makhluknya maupun kepentingan orientasi hukum itu sendiri.
Sedangkan fungsi hukum islam dirumuskan dalam empat fungsi, yaitu:
1.         Fungsi ibadah
Dalam adz-Dzariyat: 56, Allah berfirman: "Dan tidak aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepadaKu". Maka dengan daalil ini fungsi ibadah tampak palilng menonjol dibandingkan dengan fungsi lainnya.
2.         Fungsi amr makruf naahi munkar (perintah kebaikan dan peencegahan kemungkaran).
Maka setiap hukum islam bahkan ritual dan spiritual pun berorientasi membentuk mannusia yang yang dapat menjadi teladan kebaikan dan pencegah kemungkaran.
3.         Fungsi zawajir (penjeraan)
Adanya sanksi dalam hukum islam yang bukan hanya sanksi hukuman dunia, tetapi juga dengan ancaman siksa akhirat dimaksudkan agar manusia dapat jera dan takut melakukan kejahatan.
4.         Fungsi tandzim wa ishlah al-ummah (organisasi dan rehabilitasi masyarakat)
Ketentuan hukum sanksi tersebut bukan sekedar sebagai batas ancaman dan untuk menakut-nakuti masyarakat saja, akan tetapi juga untuk rehaabilitasi dan pengorganisasian umat mrnjadi leboh baik. Dalam literatur ilmu hukum hal ini dikenal dengan istilah fungsi enginering social.
Keempat fungsi hukum tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu tetapi satu dengan yang lain juga saling terkait.


BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Secara umum hukum Islam berorientasi pada perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Artinya hukum Islam bertujuan pada pemeliharaan agama, menjamin, menjaga dan memelihara kehidupan dan jiwa, memelihara kemurnian akal sehat dan menjaga ketertiban keturunan manusia serta menjaga hak milik harta kekayaan untuk kemaslahatan hidup umat manusia.

B.      Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka dapat dikemukakan beberapa saran sebagai berikut :
1.         Sebagai umat Islam hendaknya memahami hukum Islam dengan baik, karena hukum ini mengatur berbagai kehidupan umat manusia untuk mencapai kemaslahatan.
2.         Setiap manusia hendaknya menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia, karena hak ini sebagai dasar yang melekat pada diri tiap manusia.
3.         Dalam mengamalkan ajaran Islam secara menyeluruh, baik dibidang hukum, hak dan kewajiban asasi manusia, serta kehidupan berdemokrasi hendaknya berdasarkan prinsip-prinsip yang diajarkan Islam.





DAFTAR PUSTAKA
·           Abdul Ghani Abdullah, Pengantar Komopilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia Jakarta, Gema Insani Press, 1994.
·           Dahlan Idhamy, Karakteristik Hukum Islam, Jakarta, Media Sarana Press, 1987.
·           Departemen Agama RI, Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Jakarta : Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2001.
·           Hamdan Mansoer, dkk, Materi Instruksional Pendidikan Agama Islam, Jakarta : Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, 2004.
·           Hasby Asy-Shidiqiy, Falsafah Hukum Islam, Yogyakarta Bulan Bintang 1975.
·           Ilyas, Muhtarom. Pendidikan Agama Islam, Jakarta, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2009
·           Pramudya, Willy, Cak Munir, Engkau Tak Pernah Pergi, Jakarta: GagasMedia 2004.

Share this article :

10 komentar:

  1. assalamu'allaikum, afwan izin copas. jazakallah :)

    ReplyDelete
  2. Makalah gama sumber hukum islam yang sedang saya cari cari, mohon izin kkopas ya, terima kasih

    ReplyDelete
  3. thank nice infonya, kunjungi http://bit.ly/2PFoUaa

    ReplyDelete
  4. izin kopas min��
    terimakasih

    ReplyDelete
  5. mantap bagus sekali makalah islami ini, mampir ya ke halaman blog saya Cara Main Moonlight Sculptor dimana berisi info seputar pintasan jalan game online ^^ selamat menikmati

    ReplyDelete
  6. intisari makalah hukum islam yang sangat membantu berikan info dan manfaat. mantap gan majukan terus ajaran agama islam, semoga semakin maju. salam sejahtera dari tim Prediksi Angka Sgp dan Slot Pulsa Online dimana saya disini memberikan intisari permainan daring yang bisa memberikan hiburan bagi sobat.

    ReplyDelete

Like Us On Facebook

Followers

Labels

New Post

Popular Posts

 
Support : Your Link
Copyright © 2013. Handiswan Blog - All Rights Reserved
Template Created by Handiswan Published by Handiswan Blog
Proudly powered by Blogger