MAKALAH
Pendidikan Agama
Islam
“HUKUM ISLAM”
Oleh:
Kelompok IV
1329040038 Handiswan
1329040049 Adam Kahfi Assalam
1329041067 Ibnu Mundzir H
1329040099 Muh. Ikram Abdillah
PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO
PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA DAN KOMPUTER (S1)
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
TAHUN AKADEMIK 2013/2014
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin, segala puji bagi Allah SWT yang
telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan
kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Pendidikan
Agama Islam yang berjudul “Hukum Islam” ini. Kemudian
shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang
telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur’an dan sunnah untuk keselamatan
umat di dunia.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Pendidikan
Agama Islam di program studi Pendidikan Teknik Informaitika dan Komputer,
Fakultas Teknik pada Universitas Negeri Makassar. Selanjutnya penulis
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Drs.
Mappasessu Barata, M.A selaku dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan
Agama Islam dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta
arahan selama penulisan makalah ini.
Akhirnya penulis menyadari bahwa banyak terdapat
kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis
mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi
kesempurnaan makalah ini. Terima kasih, dan
semoga makalah ini bisa memberikan manfaat positif bagi kita
semua.
Amin.!
Makassar, 1 Oktober 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................... 1
A. Latar Belakang...................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................................
C. Tujuan Penulisan...................................................................................................
D. Manfaat Penulisan.................................................................................................
BAB II PEMABAHASAN.........................................................................................
A. Pengertian Hukum Islam.......................................................................................
B. Ruang Lingkup Hukum Islam...............................................................................
C. Bagian-Bagian Hukum Islam..............................................................................
D. Tujuan Hukum Islam..........................................................................................
E. Sumber Hukum Islam.........................................................................................
F. Kontribusi Umat Islam dalam
Perumusan dan Penegakan Hukum Islam..........
G. Fungsi Hukum Islam Dalam
Kehidupan Masyarakat.........................................
BABA III PENUTUP...............................................................................................
A. Kesimpulan
B. Saran...................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Jika
kita berbicara tentang hukum, yang terlintas dalam pikiran kita adalah
peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia
dalam suatu masyarakat, yang dibuat dan ditegakkan oleh penguasa atau manusia
itu sendiri seperti hukum
adat, hukum pidana dan
sebagainya.
Berbeda
dengan sistem hukum yang lain, hukum Islam tidak hanya merupakan hasil
pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia di suatu tempat pada suatu
massa tetapi dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui wahyunya yang terdapat
dalam Al-Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai rasulnya melalui
sunnah beliau yang terhimpun dalam kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan
hukum Islam secara fundamental dengan hukum yang lain.
Adapun
konsepsi hukum Islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum
tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda
dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia
dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam
bermasyarakat, dan hubungan manusia dengan benda serta alam sekitarnya.
B.
Rumusan Masalah
Adapun
yang menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat
dirumuskan sebagai berikut:
1.
Bagaimana ruang
lingkup hukum Islam sebagai bagian dari Agama Islam di Indonesia ?
2.
Sejauh manakah penerapan
Hukum Islam diberlakukan di Indonesia?
3.
Apa manfaat dari adanya
Hukum Islam?
4.
Apa
sajakah sumber Hukum Islam?
5.
Bagaimana
kontribusi umat
islam dalam perumusan dan penegakan hukum islam?
6.
Apa fungsi hukum islam dalam kehidupan masyarakat?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui ruang
lingkup hukum Islam sebagai bagian dari Agama Islam di Indonesia
2.
Agar
tatanan hukum di Indonesia bisa didasarkan atas syariat islam.
3.
Untuk
memperjelas dan memberikan pemahaman pentingnya hukum islam.
D. Manfaat Penulisan
Sebagai
bahan yang dapat memberikan suatu wacana bagi kita agar dapat mengenal berbagai
macam landasan hukum yang berkaitan dengan Syari’at Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum Islam
Hukum
adalah seperangkat norma atau peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku
manusia, baik norma atau peraturan itu berupa kenyataan yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarkat maupun peraturana atau norma yang dibuat dengan cara
tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya bisa berupa hukum yang tidak
tertulis, seperti hukum adat, bisa juga berupa hukum tertulis dalam peraturan
perundangan-undangan. Hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan
manusia dengan manusia lain dan harta benda.
Sedangkan
hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam.
Konsepsi hukum islam, dasar, dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum
tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam
masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan
manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam
masyarakat, dan hubungan manusia dengan benda alam sekitarnya.
B.
Ruang Lingkup Hukum
Islam
Hukum
islam baik dalam pengertian syaariatr maupun fikih di bagi menjadi dua bagian
besar, yaitu:
1.
Ibadah (mahdhah)
Ibadah
adalah tata cara dan upacara yang wajib
dilakukan oleh seoraang muslim dalam menjalankan hubingan kepada Allah, seperti
shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah haji. Tata caara dan upacara ini
tetap, tidak ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah di atur
dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh RasulNya. Dengan demikian tidak
mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secaara asasi mengenai
hukum, susunan dan tata cara beribadat. Yang mungkin berubah hanyalah
penggunaan aalat-alat modern dalam pelaksanaannya.
2.
Muamalah (ghairu
mahdhah)
Adalah
ketetapan Allah yang berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan
tersebut terbatas pada pokok-pokok saja. Karena itu sifatnya terbuka untuk
dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat melakukan usaha itu.
C.
Bagian-Bagian Hukum
Islam
1.
Munakahat
Hukum yang mengatur sesuatau yang berhubunngan dengan perkawinan,
perceraian dan akibat-akibatnya.
2.
Wirasah
Hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan
pewaris, ahli waris, harta warisan daan cara pembagian waarisan.
3.
Muamalat
Hukum yang mengatur masalah kebendaan daan hak-hak atas benda,
tata hubungan manusia dalam persoalan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam,
perserikatan dan lain-lain.
4.
Jinayat
Hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang diancam
dengan hukuman baik dalam jarimah hudud atau tindak pidana yang telah
ditentukan bentuk dan batas hukumnya dalam al quran daan sunah nabi maupun
dalam jarimah ta’zir atau perbuatan yang bentuk dan batas hukumnya ditentukan
oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya.
5.
Al-ahkam
as-sulthaniyah
Hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala
negara, pemerintahan pusat maupun daerah, tentara, pajak daan sebagainya.
6.
Siyar
Hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan
dengan pemeluk agama dan negara lain.
7.
Mukhassamat
Hukum yang mengatur tentang peradilan, kehakiman, dan hukum
acara.
Sistematika hukum islam daapat dikemukakan
sebagai berikut:
1. Al-ahkam asy-syakhsiyah (hukum perorangan)
2. Al-ahkam al-maadaniyah (hukum kebendaan)
3. Al-ahkam al-murafaat (hukum acara perdata,
pidana, dan peradilan tata usaha)
4. Al ahkam al-dusturiyah (hukum tata negara)
5. Al-ahkam ad-dauliyah (hukum internasional)
6. Al-ahkam al-iqtishadiyah wa-almaliyah
(hukum ekonomi dan keuangan)
D.
Tujuan Hukum Islam
Tujuan
hukum islam secara umum adalah Dar-ul mafaasidiwajalbul mashaalihi (mencegah
terjadinya kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan). Abu Ishaq As-Sathibi
merumuskan lima tujuan hukum islam:
1.
Memelihara agama
Agama
adalah sesuatu yang harus dimilki oleh setiap manusia oleh martabatnyadapat
terangkat lebih tinggi dan martabat makhluk lain danmemenuhi hajat jiwanya.
Agama islam memberi perlindungan kepada pemeluk agam lain untuk menjalankan
agama sesuai dengan keyakinannya.
2.
Memelihara jiwa
Menurut
hukum islam jiwa harus dilindungi. Hukum islam wajib memelihara hak manusia
untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Islam melarang pembunuhan sebagai
penghilangan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh
manusia untuk mempertahankan kemaslahatannya hidupnya (Qs.6:51,17:33)
3.
Memelihara akal
Islam
mewajibkan seseorang untuk memlihara akalnya, karena akal mempunyai peranan
sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Seseorang tidak akan dapat
menjalankan hukum islam dengan baik dan benar tanpa mempergunakan akal
sehat. (QS.5:90)
4.
Memelihara keturunan
Dalam
hukum islam memlihara keturunan adalah hal yang sangat penting. Karena itu,
meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan Yang
ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dilarang melakukan perzinahaan. (Qs.4:23)
5.
Memelihara harta
Menurut
ajaran islam harta merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk kelangsungan
hidup mereka. Untuk itu manusia sebagai khalifah di bumi dilindungi haknya
untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal, sah menurut hukum dan benar
menurut aturan moral. Jadi huku slam ditetapkan oleh Allah untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia itu sendiri, baik yang bersifat primer, sekunder,
maupun tersier (dloruri, haaji, dan tahsini).
E.
Sumber Hukum Islam
Di
dalam hukum islam rujukan-rujukan dan dalil telah ditentukan sedemikian rupa
oleh syariat, mulai dari sumber yang pokok maupun yang bersifat alternatif.
Sumber tertib hukum Islam ini secara umumnya dapat dipahami dalam firman Allah
dalam QS. An-nisa: 59:
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
taatilah RasulNya dan ulil amri di antara kamu. Jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu maka kembalikanlah ia pada Allah (al quran) dan Rasul
(sunnahnya) jika kamu benar-benar beriman kapada Allah dan hari akhir. Yang
demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik (akibatnya)".(QS. An-nisa: 59)
Dari ayat tersebut, dapat diperoleh pemahaman
bahwa umat islam dalam menjalankan hukum agamanya harus didasarkan urutan:
1)
Selalu menataati Allah
dan mengindahkan seluruh ketentuan yang berlaku dalam alquran.
2)
Menaati Rasulullah
dengan memahami seluruh sunnah-sunnahnya
3)
Menaati ulil amri
(lembaga yang menguasai urusan umat islam).
4)
Mengenbalikan kepada
alquran dan sunah jika terjadi perbedaan dalam menetapkan hokum
Secara lebih teknis umat islam dalam berhukum
harus memperhatikan sumber tertib hukum:
1)
Al Quran
2)
Sunah atau hadits
Rasul
3)
Keputusan penguasa;
khalifah (ekseklutif), ahlul hallli wal‘aqdi (legislatif), amupun qadli
(yudikatif) baik secara individu maupun masing- masing konsensus kolektif
(ijma’)
4)
Mencari ketentuan
ataupun sinyalemen yang ada dalam al quran kemmbali jika terjadi kontroversi
dalam memahami ketentuan hukum.
Dengan komposisi itu pula hukum islam dapat diklasifikasikan
menjadi dua jenis:
1)
Dalil Naqli yaitu Al
Quran dan as sunah
2)
Dalil Aqli yaitu
pemikiran akal manusia
F.
Kontribusi Umat Islam Dalam Perumusan Dan Penegakan Hukum Islam
Hukum
islam ada dua sifat, yaitu:
1.
Al- tsabat (stabil),
hukum islam sebagai wahyu akan tetap dan tidak berubah sepanjang masa
2.
At-tathawwur
(berkembang), hukum islam tidak kaku dalam berbagai kondisi dan situasi sosial.
Dilihat dari sketsa historis, hukum islam
masuk ke indonesia bersama masuknya islam ke Indonesia pada abad ke 1 hijriyah
atau 7/8 masehi. Sedangkan hukum barat baru diperkenalkan VOC awal abad 17
masehi. Sebalum islam masuk Indonesia, rakyat Indonesia menganut hukum adat
yang bermacam-macam sistemnya dan sangat majemuk sifatnya. Namun setelah islam
datang dan menjadi agama resmi di berbagai kerajaan nusantara, maka hukum islam
pun munjadi hukum resmi kerajaan-kerajaan tersebut dan tersebar menjadi hukum
yang berlaku dalam masyarakat.
Secara yuridis formal, keberadaan negara
kesatuan Indonesia adalah diawali pada saat proklamasi 17 Agustus 1945. Pada tanggal
18 Agustus 1945 kemudian diakui berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada saat
itulah keinginan para pemimpin islam untuk kembali menjalankan hukum islam bagi
umat islam berkobar.
Dalam pembentukan hukum islam di indonesia,
kesadaran berhukum islam untuk pertama kali pada zaman kemeerdekaan adalah di
dalam Piagam Jakarta 22 juni 1945 , yang di dalam dasar ketuhanan diikuti
dengan pernyataan “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Tetapi dengan pertimbangan untuk persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia akhirnya mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus
1945 yang rumusan sila pertamanya menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Meskipun demikian, dalam berbagai macam
peraturan perundang-undangan, hukum islam telah benar-benar memperoleh tempat
yang wajar secara kontitusional yuridis.
Dengan demikian kontribusi umat islam dalam
petrumusan dan penegakan hukum sangat besar. Adapun upaya yang harus dilakukan
untuk penegakan hukum dalam praktek bermasyarakat dan bernegara yaitu melalui
proses kultural dan dakwah. Apabila islam telah menjadikan suatu keebijakan
sebagai kultur dalam masyarakat, maka sebagai konsekuensinyahukum harus
ditegakkan. Bila perlu “law inforcement” dalam penegakkan
hukum islam dengan hukum positif yaitu melalui perjuangan legislasi. Sehingga
dalam perjaalananya suatu ketentuan yang wajib menurut islam menjadi wajib pula
menurut perundangan.
G.
Fungsi Hukum Islam
Dalam Kehidupan Masyarakat
Manusia
adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri manusia membutuhkan
pertolongan satu sama lain dan memerlukan organisasi dalam memperoleh kemajuan
dan dinamika kehidupannya. Setiap individu dan kelompok sosial memiliki
kepentingan. Namun demikan kepentingan itu tidak selalu sama satu saama lain, bahkan
mungkin bertentangan. Hal itu mengandung potensi terjanya benturan daan
konflik. Maka hal itu membutuhkan aturan main. Agar kepentingan individu dapat
dicapai secara adil, maka dibutuhkan penegakan aturan main tersebut. Aturan
main itulah yang kemudian disebut dengan hukum islam yang dan menjadi pedoman
setiap pemeluknya.
Dalam
hal ini hukum islam memiliki tiga orientasi, yaitu:
a.
Mendidik indiividu
(tahdzib al-fardi) untuk selalu menjadi sumber kebaikan,
b.
Menegakkan keadilan
(iqamat al-‘adl),
c.
Merealisasikan
kemashlahatan (al-mashlahah).
Orientasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi manusia dalam jangka
pendek dalam kehidupan duniawi tetapi juga harus menjamin kebahagiaan kehidupan
di akherat yang kekal abadi, baik yang berupa hukum-hukum untuk menggapai
kebaikan dan kesempurnaan hidup (jalbu al manafi’), maupun
pencegahan kejahatan dan kerusakan dalam kehidupan (dar’u al-mafasid). Begitu
juga yang berkaitan dengan kepentingan hubungan antara Allah dengan makhluknya
maupun kepentingan orientasi hukum itu sendiri.
Sedangkan fungsi hukum islam dirumuskan dalam
empat fungsi, yaitu:
1.
Fungsi ibadah
Dalam adz-Dzariyat: 56, Allah berfirman: "Dan tidak
aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepadaKu". Maka
dengan daalil ini fungsi ibadah tampak palilng menonjol dibandingkan dengan
fungsi lainnya.
2.
Fungsi amr makruf
naahi munkar (perintah kebaikan dan peencegahan kemungkaran).
Maka setiap hukum islam bahkan ritual dan spiritual pun
berorientasi membentuk mannusia yang yang dapat menjadi teladan kebaikan dan
pencegah kemungkaran.
3.
Fungsi zawajir
(penjeraan)
Adanya sanksi dalam hukum islam yang bukan hanya sanksi hukuman
dunia, tetapi juga dengan ancaman siksa akhirat dimaksudkan agar manusia dapat
jera dan takut melakukan kejahatan.
4.
Fungsi tandzim wa
ishlah al-ummah (organisasi dan rehabilitasi masyarakat)
Ketentuan hukum sanksi tersebut bukan sekedar sebagai batas
ancaman dan untuk menakut-nakuti masyarakat saja, akan tetapi juga untuk
rehaabilitasi dan pengorganisasian umat mrnjadi leboh baik. Dalam literatur
ilmu hukum hal ini dikenal dengan istilah fungsi enginering social.
Keempat fungsi hukum tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu
saja untuk bidang hukum tertentu tetapi satu dengan yang lain juga saling
terkait.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil pembahasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Secara umum hukum Islam berorientasi pada perlindungan terhadap
agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Artinya hukum Islam bertujuan pada
pemeliharaan agama, menjamin, menjaga dan memelihara kehidupan dan jiwa,
memelihara kemurnian akal sehat dan menjaga ketertiban keturunan manusia serta
menjaga hak milik harta kekayaan untuk kemaslahatan hidup umat manusia.
B.
Saran
Berdasarkan
kesimpulan diatas, maka dapat dikemukakan beberapa saran sebagai berikut :
1.
Sebagai umat Islam
hendaknya memahami hukum Islam dengan baik, karena hukum ini mengatur berbagai
kehidupan umat manusia untuk mencapai kemaslahatan.
2.
Setiap manusia
hendaknya menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia, karena hak ini sebagai dasar
yang melekat pada diri tiap manusia.
3.
Dalam mengamalkan
ajaran Islam secara menyeluruh, baik dibidang hukum, hak dan kewajiban asasi
manusia, serta kehidupan berdemokrasi hendaknya berdasarkan prinsip-prinsip
yang diajarkan Islam.
DAFTAR PUSTAKA
·
Abdul Ghani Abdullah, Pengantar
Komopilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia Jakarta, Gema Insani Press,
1994.
·
Dahlan Idhamy, Karakteristik Hukum
Islam, Jakarta, Media Sarana Press, 1987.
·
Departemen Agama RI, Pendidikan
Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Jakarta : Direktorat Jenderal
Kelembagaan Agama Islam, 2001.
·
Hamdan Mansoer, dkk, Materi
Instruksional Pendidikan Agama Islam, Jakarta : Direktorat Perguruan Tinggi
Agama Islam, 2004.
·
Hasby Asy-Shidiqiy, Falsafah Hukum
Islam, Yogyakarta Bulan Bintang 1975.
·
Ilyas, Muhtarom. Pendidikan Agama
Islam, Jakarta, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2009
·
Pramudya, Willy, Cak Munir, Engkau
Tak Pernah Pergi, Jakarta: GagasMedia 2004.
izin ambil min
ReplyDeleteterimakasih infonya..
ReplyDeleteinfo
assalamu'allaikum, afwan izin copas. jazakallah :)
ReplyDeleteMakalah gama sumber hukum islam yang sedang saya cari cari, mohon izin kkopas ya, terima kasih
ReplyDeletethank nice infonya, kunjungi http://bit.ly/2PFoUaa
ReplyDeleteijin copas gan
ReplyDeleteizin copas mas
ReplyDeleteizin kopas min��
ReplyDeleteterimakasih
mantap bagus sekali makalah islami ini, mampir ya ke halaman blog saya Cara Main Moonlight Sculptor dimana berisi info seputar pintasan jalan game online ^^ selamat menikmati
ReplyDeleteintisari makalah hukum islam yang sangat membantu berikan info dan manfaat. mantap gan majukan terus ajaran agama islam, semoga semakin maju. salam sejahtera dari tim Prediksi Angka Sgp dan Slot Pulsa Online dimana saya disini memberikan intisari permainan daring yang bisa memberikan hiburan bagi sobat.
ReplyDelete